TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aswendi Kamoli selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkapkan pernah dimintai form akta kosong oleh Notaris kepercayaan Irjen Pol Djoko Susilo, Erick Malingkay. Form itu dalam rangka pengurusan akta rumah istri Djoko Dipta Adindita yang dibeli dari pengusaha Baharatmo Prawiro Utomo.
Hal itu diungkapkan Aswendi saat bersaksi untuk terdakwa korupsi dan pencucian uang, Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
"Kalau buat akta, Erick minta blangko kosong per wilayah kepada saya. Blangko itu belum ada nomor lalu dibawa Erick," kata Aswendi di hadapan majelis hakim.
Menurut Aswendi, Erick merupakan PPAT untuk wilayah Jakarta Pusat. Sementara, tanah dan bagunan rumah yang dibeli Dipta ada di wilayah Jakarta Selatan, yang secara hukum di bawah wewenang Aswendi, sebagai PPAT di Jakarta Selatan.
Tidak hanya kejanggalan tersebut, jual beli rumah Dipta juga bermasalah. Pasalnya kata Baharatmo harga beli rumah Rp 6,35 Miliar. Namun, di akta jual beli, hanya tercantum Rp 1,9 miliar, yang beralibi merujuk ke NJOP tanah rumah yang dibeli Dipta.