News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taufiq Kiemas Meninggal Dunia

Besok, PDIP Bahas Pengganti Taufiq Kiemas di MPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil yang ditumpangi putri almarhum Taufiq Kiemas, Puan Maharani (tengah) beserta Wakil Ketua DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung (kanan) meninggalkan Rumah Sakit Umum Singapura (Singapore General Hospital) di Singapura, Sabtu (8/6/2013) untuk mengiringi pemindahan jenazah almarhum dari rumah sakit ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Ketua MPR RI, Taufiq Kiemas yang juga suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Sabtu sekitar pukul 18.05 WIB meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. AFP PHOTO/ROSLAN RAHMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan melakukan pertemuan membahas pengganti Taufiq Kiemas di posisi Ketua MPR. Rapat akan digelar pada Kamis (19/6/2013) besok.

"DPP akan rapat besok. Itu kewenangan Mega (Megawati Sukarnoputri) untuk menunjuk," kata Politisi Senior PDIP Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Namun, hingga kini Pramono mengatakan belum ada pembicaraan siapa yang pantas menggantikan suami Megawati tersebut.

Mengenai syarat tak tertulis bahwa Ketua MPR merupakan politisi senior, Pramono mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PDIP. "Itu kewenangan ketum, kan ketum sudah tahu satu persatu kadernya. PDIP adem ayem saja tuh," tuturnya.

Pramono juga enggan berbicara mengenai namanya sebagai calon kuat pengganti Taufiq Kiemas. "Saya terus terang engga mikir. Saya ketua tim kampanye TK," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari menjelaskan sejumlah syarat tak tertulis untuk menjadi pimpinan MPR. Sebab, MPR memiliki kewenangan yang luas.

"Lembaga kewenangan sangat tinggi, MPR kan dulu lembaga tertinggi, sekarang kewenangan sangat tinggi, kan melantik presiden, memakzulkan presiden dan wakil presiden, kalau kekosongan memilih presiden dan wakil presiden. Karena lembagai tinggi maka tentu ketuanya memiliki konstitusi paripurna, kenegarawanan, senioritas relevan. Tapi bukan syarat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini