News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pon Riau

KPK Lacak Harta Gubernur Riau Rusli Zainal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan tak tertutup kemungkinan Gubernur Riau, Rusli Zainal dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui hal itu. Menurutnya penyidik KPK saat ini tengah melakukan aset tracing atau penelusuran aset harta Rusli Zainal yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Meski begitu  Johan menyatakan belum menerima informasi mengenai hasil dari aset tracing tersebut.

"Berapa aset yang sudah dilakukan traacing oleh penyidik, nanti dikonfirmasi lagi," ujar Johan Rabu (19/6/2013).

Johan kembali tak membantah mengenai peluang Rusli Zainal dikenakan pasal TPPU. Namun dia masih enggan mengungkapkan sudah sejauh mana KPK telah mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut.

Saat ini, Rusli sudah ditahan KPK di Rutan Jakarta Timur cabang KPK yang berada di basement gedungnya.

Rusli dalam perkara dijerat dengan tiga delik pdana sekaligus. Pertama, Ketua DPP Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini