TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, optimis permohonan mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yakin karena hakim tadi mengatakan sudah cukup ini. Sehingga saya ndak berani ngeyel. Ngeyel nanti tetap disidang tadi mau mengabulkan malah tidak mengabulkan. Pendapat-pendapat hakim kan sudah jelas keadilan substantif. Maka sampai keadilan mana pun tidak ada ujungnya. Rasanya dikabulkan," ujar Boy kepada wartawan usai sidang terakhir di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Boyamin pun mengakui tidak akan mengajukan saksi lagi untuk persidangan Antasari termasuk dengan menghadirkan Jusuf Kalla untuk memberikan kesaksian.
Boyamin pun sebenarnya sempat ingin menghadirkan Jaksa Cirus Sinaga dan Asep Iriawan. Boyamin menilai Cirus harus memberikan keterangan terkait berkas P21 yang diberikan pada kasus Antasari padahal saat itu masih ada bukti yang belum dilengkapi. Namun permintaan untuk menghadirkan Cirus dan Asep tersebut ditolak Mahkamah.
Sementara Asep Iriawan, bekas Hakim Agung, perlu memberikan keterangan terkait komentarnya yang menolak Peninjauan Kembali boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Karena hari ini adalah sidang terakhir, Boyamin mengatakan akan membuat pernyataan tertulis dari JK, jika memungkinkan juga dari Cirus dan Asep. Selanjutnya keterangan tersebut akan diberikan kepada Mahkamah.
"Kalau memang belau berkenan itu dalam bentuk pernyataan tertulis di materi dan akan kami kirimkan. Itu sah kalau di sini" tandasnya.
Boyamin juga sebenarnya ingin menghadirkan bekas Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Namun permintaan tersebut kembali ditolak Mahkamah.
Mahkamah memberikan batas akhir kepada pihak Antasari untuk memberikan bukti-bukti tambahan paling lambat 27 Juni 2013 pukul 15.00 WIB dan disertai kesimpulan.
Baca tanpa iklan