News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JK Hadir di Persidangan Antasari

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (kiri) dan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franky Welirang (kanan) memberi keterangan terkait rencana digelarnya Temu Karya Nasional V 2013 Relawan PMI di Kantor Pusat PMI di Jakarta, Kamis (13/6/2013). Temu Karya Relawan PMI yang akan digelar pada tanggal 24-30 Juni 2013 di kawasan Bendungan Selorejo, Malang Jawa Timur ini sebagai upaya untuk mengapresiasi jasa relawan yang telah berdedikasi dibidang kemanusiaan, sekaligus melakukan pembinaan untuk meningkatkan kinerja mereka dalam melakukan pelayanan ke masyarakat. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) periode 2004-2009 akan hadir pada persidangan permohonan uji materi UU KUHAP terpidana Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

JK akan menjadi saksi Antasari dalam sidang pengujian Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP supaya Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan tidak hanya sekali. Sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Mohon doanya. Ya (JK) 95 persen hadir," ujar pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di MK, kemarin.

Boyamin menjelaskan pentingnya kesaksian JK karena sebelum penembakan Nasrudin Zulkarnaen, JK mendapat laporan dari stafnya ada persiapan-persiapan di lokasi penembakan Nasrudin.

"Beliau pernah dilaporkan oleh stafnya apa yang terjadi di lingkungan (penembakan Nasrudin, red) itu, supaya beliau ceritakan di sini. Saya sudah diceritakan dan saya sendiri menilai situasi kok bertolak belakang dengan kejadian (dalam persidangan sebelumnya). Masa mau menembak orang kayak pesta?" kata Boyamin.

Keterangan JK tersebut dipandang penting dalam permohonan uji materi Antasari dimana dalam melakukan PK harus ada bukti baru (novum).

Sementara itu, baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak, kini tidak jelas keberadaannya. Pihak RS Mayapada Tangerang yang menyimpan baju tersebut tidak bisa memberikan jawaban pasti keberadaan baju yang belum pernah dihadirkan ke persidangan itu.

Untuk itu, Boyamin mengaku telah mengirim surat somasi kepada RS Mayapada Tangerang agar dalam waktu 14 hari rumah sakit memberikan jawaban dimana baju tersebut.

"Kalau tidak mau jawab tertulis baru kita laporkan polisi," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini