News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhaimin: TKI Urus Perbaikan Dokumen di Arab Saudi Gratis

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKI di Arab Saudi sedang mengantre pemutihan paspor

Tribunnews.com, Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada para TKI  yang sedang  mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi  legal   di Arab Saudi agar mewaspadai  adanya upaya-upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk  proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja ini .

Muhaimin  menegaskan  bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun bagi TKI yang sedang melakukan pengurusan dokumen perbaikan status kerja dan perjanjian kerja di Arab Saudi.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja  diberlakukan dengan gratis, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar  dalam keterangan pers di Jakarta pada

Muhaimin mengatakan dirinya menerima laporan adanya  selebaran gelap dari  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang  telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat  proses pengurusan dokumen ini .

“Para  TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja illegal menjadi tenaga kerja legal   dan  ingin bekerja kembali di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja di Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun,” kata MUhaimin.

“ Saya telah mengintruksikan kepada Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal ini kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan ini.

Terkait dengan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali dan dipastikan biayanya  bukan berasal dari TKI.

“ Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja , saya tidak akan segan- segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan  mencabut ijinnya, “ kata Muhaimin.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan edaran resmi terkait masalah ini. Mereka telah mengeluarkan kebijakan yang berbentuk edaran yang ditujukan kepada semua perusahaan, perorangan dan tenaga kerja asing (ekspatriat)  agar segera memperbaiki pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan ijin tinggal sebelum berakhirnya masa tenggang pada 3 Juli 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini