News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sutrisno Bachir Bersaksi untuk Terdakwa Ratna Dewi Umar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soetrisno Bachir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Pemanggilan Sutrisno diduga karena ikut kecipratan aliran uang dari keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006.

Sutrisno hadir di Gedung Tipikor, Jakarta sekitar 14.00 WIB. Sebelum bersaksi dirinya sempat mengklarifikasi aliran dana tersebut. Dia mengakui adanya transfer uang dari Nuki Syahrun selaku Staf Pemasaran PT Heltindo International, namun uang itu klaim Sutrisno kaitannya utang piutang.

"Saya itu pemilik (PT Selaras Inti Internasional), bukan direksi. Kerena bukan direksi saya gak tau apa-apa soal transfer itu," kata Sutrisno dikonfirmasi wartawan.

Nuki kata Sutrisno, memang memiliki utang banyak di perusahaannya. Namun, rincinya ia tidak mengetahuinya.

"Gak tau jumlahnya berapa. Yang tahu direksi saya. Lagi di perusahaan itu pinjam-meminjam biasa. Itu bukan fee. Saya gak mengerti tentang fee," kata Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan, Nuki bisa meminjam uang di perusahaannya karena masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Namun, memang pinjam meminjam antara dirinya dengan Nuki, kata Sutrisno dalam kaitan berbisnis. "Nuki itu ipar saya, pinjam dlm urusan bisnis. Tentang dia bayar utang uangnya dari mana tanya Nuki, jagan tanya saya,".

Dikonfirmasi apakah mengenal Dewi Ratna Umar, Sutrisno mengaku tidak kenal. Tetapi Sutrisno mengaku mengenal dengan mantan Menteri Kesehatan Sitti Fadilah Supari. "Pasti kenal, kan sama-sama di Muhammadiyah," kata Sutrisno.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk Ratna Dewi, saksi Nuki Syahrun menguatkan adanya aliran dana ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir.

Bersaksi untuk mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, Nuki mengakui kalau Sutrisno Bachir ikut kecipratan aliran uang dari keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006. Nuki mengatakan pernah mengirimkan uang senilai Rp 1,4 miliar ke Sutrisno Bachir..

Ia mengaku, uang yang ia kirim ke Sutrisno, berasal dari fee yang diterima dari pengurusan penyediaan alat kesehatan x-ray. Lebih jauh Ia menjelaskan, uang senilai Rp1,4 miliar tersebut dikirim dalam dua transaksi.

Pertama, ke rekening pribadi Sutrisno dan kedua ke perusahaannya PT Selaras Inti Internasional. "Rp 200 juta ke rekening pribadi Sutrisno dan Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening perusahaannya," ujarnya di hadapan hajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2013).

Kedati demikian, dia mengklaim uang itu tidak terkait fee proyek untuk Sutrisno, melainkan hanya urusan utang-piutang.  "Saya sama Mas Tris sering utang. Utang Rp 2 sampai 3 miliar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini