News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

KPU Klasifikasi Aduan Masyarakat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengambil tindakan berbeda terhadap aduan masyarakat menyoal calon legislatif yang terbukti bermasalah karena persyaratan administrasi dan persoalan etika dan moral.

"Kami akan memilah aduan terkait persyaratan calon dan terkait di luar persyaratan calon seperti moralitas dan etika," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay dalam diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Menurut Hadar, masyarakat dipersilakan memasukkan laporan ke KPU disertai nama identitas pengirim lewat surat elektronik dan surat tertulis sampai 27 Juni 2013. Aduan ini bisa menyoal administrasi dan juga persoalan moral etis.

Jika aduannya masyarakat menyoal moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke partai politik. Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, Partai akan mengambil tindakan, apakah caleg tersebut tetap dipertahankan atau tidak.

"Tapi kalau soal administrasi syarat, kami harus mendapat klarifikasi dari parpol. Dan kami akan menarik kesimpulan sendiri. Khususnya terkait persyaratan calon. Kalau betul orang ini tidak memenuhi syarat kita coret," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini