TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rozi, Pengacara Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait impor daging sapi di Kementan, memastikan kliennya akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di persidangan, AF kata Rozi akan menjabarkan semua yang dirinya ketahui pada kasus tersebut.
"Pak Ahmad akan kooperatif. Beliau akan jawab pertanyaan jaksa apa adanya yang ia ketahui. Termasuk bila ada beberapa peristiwa yang sedang didalami (hakim dan jaksa). Bila Pak Ahmad tahu, pasti akan diterangkannya," kata Achmad Rozi kepada Tribunnews.com, Minggu (23/6/2013).
Sidang Ahmad Fathanah sendiri, baru akan dimulai pada tanggal Senin (24/6/2013), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Rozi menilai di awal sidang kemungkinan masih sama seperti yang terungkap selama ini. Di mana sebelumnya Jaksa sudah mengungkapkan di dakwaan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
"Ya saya duga tidak jauh beda (di awalnya). Mungkin bila pada perjalanan (sidangnya) ada yang dialami jaksa seperti peristiwa-peristiwa tertentu. Ya pasti intinya kliennya kami akan kooperatif dalam persidangan," kata kata Rozi.
Meski telah mendapat surat dakwaan dari Jaksa sebelum sidang digelar, kata Rozi pihaknya masih mempelajarinya. Jadi kemungkinan, nota keberatan bila dipandang diperlukan, akan dilayangkan pada sidang berikutnya.