Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peliknya masalah pasar tradisional lantaran ketersisihan oleh pesatnya pertumbuhan pasar modern, seperti mal, atau minimarket terjadi karena ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap peran sentral pasar sebagai garda terdepan ekonomi rakyat.
Setidaknya sebanyak 144 pasar tradisional di seluruh Indonesia memiliki persoalan. Hal itu berdasar data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) sepanjang tahun 2012 hingga 2013.
Sebagian besar pasar tradisional yang mengalami konflik itu terutama banyak terdapat di daerah-daerah. Penyebab konflik yang terjadi di pasar terutama karena revitalisasi yang dilakukan pemerintah daerah yang tidak pernah melibatkan pedagang pasar.
"Pemda seolah punya kekuasaan absolut. Di Sumatera Barat, Ikappi mendampingi empat pasar. Pasar-pasar di Jawa Tengah terutama yang paling banyak persoalan terjadi karena revitalisasi pasar yang tidak melibatkan pedagang. Revitalisasi ini seharusnya melalui komunikasi yang jujur dengan pedagang sehingga tidak menimbulkan konflik," kata Ketua DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia(IKAPPI)Abdullah Mansuri, Minggu (23/6/2013).
Mansuri menuturkan, dengan banyaknya konflik yang terjadi di pasar, membuat pedagang harus memiliki pengetahuan hukum. Untuk itu, pelatihan paralegal kepada para pedagang yang dilakukan pihaknya bertujuan memberikan pengetahuan hukum kepada para pedagang di seluruh Indonesia.
"Sebagai sarana untuk penyadaran dan penguatan hukum kepada para pedagang. Karena banyak persoalan yang dihadapi pedagang. Penipuan, penindasan, teror, premanisme dan lainnya. Sehingga mereka mengerti bagaimana menghadapi pihak dan oknum yang melanggar hukum, dan bisa menghadapi sendiri persoalannya. Kalau menggunakan pengacara biayanya mahal dan mereka tidak mampu untuk itu," jelasnya.