TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK disebutkan, bukan kader resmi Partai Keadilan Sejahtera. Namun, Fathanah diungkapkan sering menjadi perantara bagi pihak lain yang ingin menjadi calon legislatif. Salah satunya yakni Caleg dari PKS, Ongki Wijaya Ismail Putra.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
Dijelaskan Wawan, Fathanah pernah bertemu dengan Ongki Wijaya Ismail Putra yang ingin menjadi caleg dari PKS pada Pemilu 2012 di lobby Hotek Kempinski pada pertengahan 2012.
"Empat hari kemudian, Fathanah dan Ongki bertemu di Restoran Mal Senayan City, terdakwa menyampaikan biaya yang diperlukan untuk pencalonan adalah Rp1,5 miliar dan disetujui Ongki," kata Wawan.
Wawan menyebutkan, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Ongki kemudian mentransfer dan melakukan pemindahbukuan dari rekeningnya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah.
Transfer pertama tanggal 10 Oktober 2012, sebesar Rp600 juta, kemudian pasa 30 Oktober 2012 sebesar Rp250 juta, 31 Oktober 2012 sebesar Rp420 juta, dan 2 Nopember 2012 Rp100 juta.
Ongki juga mentransfer dari rekening lain miliknya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah, sebesar Rp80 juta pada 31 Oktober 2012.
"Total keseluruhan uang yang ditranfer Rp1,45 miliar," ujarnya.