Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules Rozario Marshall dengan hukuman enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
Demikian diungkap Jaksa Fajar Arisetiawan dalam persidangan.
"JPU dengan ini memperhatinkan UUD dengan benar, dan menuntut supaya Majelis Hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing di pidana selama 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," kata JPU Fajar Arisetiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
Jaksa penuntut umum menitikberatkan, tindakan yang dilakukan Hercules dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
"Yang memberatkan terdakwa adalah mengganggu ketertiban umum, dan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIB) tersebut dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP Junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.
Sebelumnya, Hercules Rozario Marcall diancam hukuman sembilan tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Aris Setiawan, mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.
Hercules ditangkap pada 8 Maret 2013 di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Bersama dengan 45 anak buahnya, Hercules diringkus Sub Direktorat Resmob Polda Meto Jaya.
Berdasarkan laporan masyarakat, Hercules dan kelompoknya dianggap sering meresahkan karena melakukan aktifitas premanisme di lokasi tersebut. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan senjata api dan senjata tajam di kediaman Hercules yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk Indah.