Demikian diungkapkan Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan Luthfi yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran mantan Presiden PKS itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6/2013).
Pada perkara, Luthfi diduga menerima suap dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman sebesar Rp 1,3 miliar.
Uang itu adalah bagian dari 40 miliar yang dijanjikan Maria apabila Luthfi berhasil menggerakkan pejabat Kementan agar merekomendasikan penambahan jumlah kuota impor daging sapi yang dipesan PT Indoguna Utama.