TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan muncul dalam sidang terdakwa suap dan pencucian uang terkait impor daging sapi di Kementan, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Bahkan, dijelaskan Jaksa KPK Avni Carolina dalam dakwaan tersebut adanya pemberian uang Rp 450 juta dari proyek pengadaan Benih Kopi untuk kepentingan Kampanye Ahmad Heryawan saat pencalonan sebagai Gubernur Jawa Barat.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Yudi Setiawan melalui Ahmad Fathanah.
"Pada tanggal 11 Juli 2012, terdakwa (AF) menerima cek senilai empat ratus lima puluh juta rupiah dari Yudi, Cek diterima terdakwa di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Penyerahan uang, kata Jaksa, dengan cara Yudi mentransfer uang dari rekening Bank BCA nomor 1300366666 ke rekening Giro BCA nomor 1302266667, atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu.
"Pada catatan pengiriman tertulis berita 'Ustadz bayar kopi'," kata Jaksa Avni.
Dalam dakwaan Fathanah, lanjut Avni, Yudi Setiawan juga menyerahkan cek giro itu kepada Fathanah, sesuai permintaan Luthfi Hasan Ishaaq.
Perkara suap impor daging sapi sendiri mendakwa Ahmad Fathanah karena menggerakkan Luthfi Hasan Ishaaq untuk mempengaruhi pejabat Kementrian Pertanian dalam upaya penambahan kuota impor daging sapi.
Fathanah dan Luthfi didakwa bersama-sama turut menerima uang atau hadiah dari PT Indoguna Utama berupa uang sebesar Rp. 1,3 miliar. Uang tersebut diduga untuk pengurusan penambahan Kuota impor daging sapi.