News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Bali

DKPP Tegur Keras Ketua KPU Bali, KPU Kabupaten Buleleng dan Karang Asem

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP RI Logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) menjatuhkan peringatan keras tertulis untuk Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi, Ketua KPU Kabupaten Karang Asem, Luh Putu Lastiawati dan Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.

Peringatan tersebut berdasar putusan sidang DKPP terkait aduan pelanggaran kode etik yang disampaikan kubu pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan terhadap 23 anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Bali.

"Oleh karena itu DKPP memutuskan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (kubu Puspayoga dan Sukrawan," ujar Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013).

Selain menjatuhkan sanksi kepada ketiga orang di atas, majelis juga memberi teguran tertulis berupa peringatan ringan kepada tiga anggota KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Sutawa Bendesa, Luh Putu Sri Widyastini, Ketut Adi Suparta.

Sanksi yang sama diterima empat anggota KPU Kabupaten Karangasem I Nyoman Karta Widyana, I Made Arnawa, Diana Devi, I Gede Bajera, anggota KPU Provinsi Bali  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Gayatri, Ketut Udi Prayudi, SE, SH, MH dan Ni Putu Ayu Winariati.

Di antara putusannya, DKPP merehabilitasi nama baik anggota KPU Kabupaten Badung I Wayan Jondra, I Made Suarta, Ida Ayu Putu Sri Widnyanyi, Anak Agung Gede Raka Nakula, I G N A. Eka Darmadi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Tabanan IB Made Kresna Dhana, Luh Darayoni, I Wayan Madraa Suartana dan I Ketut Narta, SE.

Keputusan tersebut diambil majelis berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan. Setelah memeriksa keterangan semua pihak, DKPP menyimpulkan terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu KPU Kabupaten Buleleng, Karangasem dan KPU Provinsi Bali.

Bukti pelanggaran tersebut terkait perbuatan mereka yang kurang memberikan akses dan tidak memberikan perlakuan yang layak terhadap saksi dan tim asistensi data pengadu.

Selain itu, telah terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu KPU Kabupaten Buleleng  dan KPU Provinsi Bali terkait masing-masing perbuatan yang membuka kotak suara dan telah membuat surat edaran yang materinya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Teradu KPU Kabupaten Badung dan Teradu KPU Kabupaten Tabanan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang didalilkan oleh Pengadu,” jelas anggota majelis Nelson Simanjuntak.

DKPP menyampaikan beberapa hal yang wajib dilakukan penyelenggara pemilu ke depannya. Pertama, pejabat penyelenggara pemilu wajib menjadi pelayan yang arif dan baik dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan atau pemilih, termasuk tetapi tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Kedua, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pemilukada, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, penyelenggara pemilu tak dibolehkan lagi menggunakan fasilitas tempat pleno yang disiapkan Pemerintah Daerah, apabilah Gubernur/Bupati yang bersangkutan sedang menjabat ada hubungannya  dengan  hasil yang akan diplenokan dan pihak yang menjadi pasangan calon dalam Pemilukada, karena dapat menimbulkan kecurigaan dari masing-masing pihak yang mengikuti Pemilukada.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Jimly.

Kubu Puspayoga dan Sukrawan mengadukan Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Badung, Tabanan ke DKPP. Salah satu pengaduannya, ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten tersebut di atas diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Mereka diduga telah merekayasa rekapitulasi perhitungan suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan tidak memberikan hak dan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk menyampaikan keberatan.

Sebelumnya, sidang ini sudah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama, mendengarkan pengakuan dari pihak Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu. Sidang kedua, mendatangkan saksi dan pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini