TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PBNU mendesak Pansus RUU Ormas dalam pembahasannya ke depan melibatkan kalangan kampus, tokoh masyarakat, dan ormas, agar menghasilkan rumusan yang lebih baik.
“RUU Ormas ini secara filosofis sangat penting untuk pengintegrasian Ormas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ormas seperti NU dan Muhammadiyah ini sudah teruji dalam mempertahankan NKRI. Kalau parpol membusuk pun, Ormas bisa menjadi penyangga NKRI,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Enceng Sobirin dalam diskusi RUU Ormas bersama Ronald Rofriandri dari PSHK dan Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Enceng Sobirin menegaskan dengan ditundanya pengesahan RUU Ormas pada paripurna DPR RI, Selasa ini, maka DPR harus melibatkan berbagai kalangan untuk membahasnya. Sebab, naskah dalam RUU Ormas Pansus DPR RI ini kurang bahkan tidak memadai, atau terlalu elementer untuk sebuah UU Ormas.
Menurutnya, PBNU antara lain mempersoalkan ormas yang berbadan hukum, dan tak berbadan hukum. Di mana yang bisa diatur itu adalah ormas yang berbadan hukum.
“Kalau ada ormas tidak berbadan hukum, maka tak bisa bebas di negara ini, sehingga perlu diatur dengan hukum. Tapi, orang asing juga tak bisa membuat ormas Namun, NU dan Muhammadiyah tak bisa disamakan dengan ormas yang baru,” katanya.
Ronald mengatakan apa yang diatur oleh RUU Ormas termasuk terorisme itu sudah diatur dan tersebar aturannya dalam KUHP.
“Problemnya ada pada cara pandang negara terhadap ormas. Seperti juga dana asing sebenarnya tak relevan diatur dalam RUU ini, karena yang lebih berbahaya adalah investasi asing di perusahaan, yang bisa merusak lingkungan. Sementara yayasan dan perhimpunan itu untuk melindungi lingkungan. Dan, kalau kembali pada UU No.1/1985, itu benar tapi secara politik tak relevan, dan harus mencabut,” katanya.
Malik Haramaian menyatakan terkejut dengan penundaan pengesahan RUU ormas tersebut, karena selama ini dinilai represif.
“Selama ini masyarakat menyebut sebagai RUU yang represif dan mengancam demokrasi. Pasal mana yang dikatakan represif dan mengancam demokrasi itu? Tolong tunjukkan. Bahwa RUU ormas ini penting, dan ormas memang harus diatur, apalagi terkait pendanaan asing,” katanya.