TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menolak pengesahan RUU Ormas, meskipun akan disahkan pada sidang paripurna hari ini.
"Sampai hari ini. Belum ada perintah untuk menerima," kata anggota Pansus RUU Ormas asal PAN Achmad Rubaie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Ia mengatakan, alasan penolakan karena UU itu akan mengatur hak masyarakat sipil, ormas, dan LSM.
"Jangankan 100 ormas, satu atau dua LSM kami dengarkan. Maka dari itu, jangan tergesa-gesa untuk memutuskan RUU Ormas, karena hak berpendapat itu diganti oleh insitusi," tutur Rubaie.
Rubaie membantah bila penolakan karena adanya dukungan dari Muhammadiyah. Ia menuturkan, banyak organisasi lain juga menolak RUU tersebut.
"Basis kami adalah masyarakat, dan negara Indonesia patut didengarkan. UUD yang mengatur mereka," ujarnya.
Rubaie berjanji pihaknya akan memerjuangkan agar RUU Ormas tidak disahkan pada sidang paripurna hari ini.
"Saya akan berharap semoga mengubah pikiran dari seluruh fraksi-fraksi, dan bersama-sama menunda keputusan ini," harapnya. (*)