Laporan Ida Ayu Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia dengan seluruh kantor perwakilan yang ada di 23 provinsi membuka Pos Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ajaran 2013/2014. Pembukaan pos pengaduan ini terkait dengan adanya keluhan pungutan liar yang terjadi setiap penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
Untuk tahun lalu saja terdapat 50 kasus pengaduan. Mengenai cara pengaduan, orang tua-orang tua murid dapat melakukannya dengan beberapa cara. Untuk tahun 2012, terdapat 48,7 persen orang tua yang mengadu melalui surat, 33,45% pengaduan dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Ombudsman, 3,66% melalui email, 1,89% melalu website, 2,92% melalui telepon, dan 0,4% melalui fax.
Selain masalah biaya, ada juga yang mengeluhkan mengenai adanya sistem kuota. Untuk sistem kuota, terdapat beberapa kriteria yang berbeda di tiap sekolah atau perguruan tinggi. Ada kuota yang menyediakan 1% tempat untuk siswa dan siswi yang berasal dari luar daerah. Ada pula kuota yang memberikan tempat bagi siswa siswi yang memiliki kemampuan baik di bidang akademik (nilai bagus) maupun non akademik (prestasi di bidang seni dan olahraga).
Masyarakat pun juga mengeluhkan adanya diskriminasi.
"Ada yang mengatakan bahwa siswa miskin tidak bisa diterima," kata Anggota Ombudsman, Budi Santoso di Jakarta, Kamis(27/6/2013).
Budi mengatakan pembukaan pos pengaduan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan proses penerimaan siswa dan mahasiswa baru di berbagai sekolah dan perguruan tinggi, serta menerima laporan dan pengaduan masalah terkait dengan PPDB maupun Akpol. Selain itu, pos pengaduan ini juga bertujuan memberi saran kepada pemerintah dan pejabat terkait sehubungan dengan penerimaan siswa dan mahasiswa baru.
Untuk di Jakarta, pos pengaduan terletak di lantai 5 gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Terdapat dua tim di kantor pusat, ditambah dengan tim yang ada di kantor perwakilan.