TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, Arifin Panigoro mengungkapkan bila pihaknya telah melaporkan dugaan suap ke Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Menurutnya, dugaan suap dilakukan pemilik usaha berbahan baku tembakau dalam pembahasan RUU tersebut.
"Saya laporin anggota DPR di Baleg," kata Arifin kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Kendati demikian, saat ditanya lebih rinci siapa oknum yang dilaporkannya, Arifin belum mau membeberkannya. Begitu juga saat ditanya asal partainya.
Yang jelas, kata Arifin, suap itu terjadi saat pembahasan RUU Tembakau. Sama seperti yang terjadi saat pembahasan Undang-Undang Kesehatan.
"Dulu kan ada UU kesehatan, terus ada ayat yang hilang. Itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan. Ini kira-kira begitulah kalau undang-undang ada yang hilang pasalnya," kata Arifin.
Árifin Panigoro Laporkan Dugaan Suap Oknum Baleg ke KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger