News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Buol

Bekas Anak Buah Hartati Murdaya Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hartati Murdaya, terdakwa kasus penyuapan senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo, sebagai tersangka.

Itu dilakukan untuk mengembangkan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Johan menjelaskan, TL alias Toto Listyo yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM Hartati Murdaya Poo, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013," jelas Johan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini