Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswandi sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum menahan Dada Rosada.
Pengumuman penetapan Dada Rosada dan Edi Siswanto sebagai tersangka dilakukan juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (1/7/2013).
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Bansos di PN Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR (Dada Rosada) dan selaku Wali Kota Bandung dan ES selaku Sekda Kota Bandung sebagai tersangka pada 1 Juli 2013," kata Juru Bicara Johan Budi SP
Dada Rosada dan Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dada Rosada pada Senin (1/7/2013) ini sebenarnya diperiksa KPK. Namun yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun yang bersangkuta belum ditahan KPK.
"Mengacu pada pasal 210 KUHP, penahanan tersangka harus melalui pemeriksaan dahulu" kata Johan Budi S.P.
Penetapan Dada Rosada menjadi tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan KPK terkait dugaan pemberian ke Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang ditangkap di ruang kerjanya setelah menerima suap. .
Meski menetapkan Dada sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa KPK belum berhenti. Jika "pengembangan kasus ini, selain kepada pemberi juga kepada penerima yang menikmati" tutur Johan.
Sebelumnya Kasus Dana Bantuan Sosial sudah menjerat beberapa nama diantaranya Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Johan juga menambahkan, Dada dan Edi merupakan otak dari penyuapan terhadap hakim PN Bandung, ST. Namun dalam hal ini, KPK belum bisa menetapkan besaran kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kota Bandung.