Laporan Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, di usia ke-67, Polri harus mereformasi diri dengan paradigma baru.
"Polri adalah alat penegak hukum, sekaligus alat yang menjaga keamanan masyarakat," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Dengan pemahaman tersebut, lanjut Martin, Polri harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat dan bukan alat kekuasaan.
Polri harus bisa membuang jauh-jauh kesan yang salah di sebagian masyarakat, bahwa kalau berurusan dengan polisi identik dengan uang.
"Bagaimana membuat Polri disayangi dan dirindukan rakyat, dan bukan dihindari rakyat. Itulah yang penting dilakukan Polri ke depan," imbuhnya.
Martin menambahkan, masalah-masalah di seleksi penerimaan calon polisi, seleksi mengikuti pendidikan, mendapat kenaikan pangkat, dan mutasi di lingkungan internal Polri, harus diberantas habis.
"Tugas aparat di kepolisian sudah jadi ladang bisnis dan bukan lagi pengabdian," ujar politisi Partai Gerindra.
Martin berharap, Polri perlu lebih giat lagi dalam menjalankan tugas-tugasnya. (*)