TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah siap jika Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendagri pun telah memerhitungkan hal tersebut.
"Kami siap jika RUU Ormas diuji materi ke MK. Kami akan terima hal tersebut," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri di kantornya, Selasa (2/7/2013).
Tanri menuturkan, uji materi merupakan hak warga negara yang dimungkinkan oleh undang-undang. Kemendagri dan Pansus RUU Ormas pun telah mewaspadai pasal per pasal.
"Kami dan pansus (RUU Ormas) telah mewaspadai pasal per pasal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas, untuk memantapkan kehidupan demokrasi, yang mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tidak sesuai lagi dengan semangat UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen," jelasnya.
Saat ini, di Indonesia terdapat 139.957 ormas yang terdaftar pada instansi pemerintah. Ormas yang terdaftar di Kemendagri ada 65.577, di Kemensos ada 25.406, di Kemenkumham ada 48.866, dan ormas asing di Kemenlu ada 108 organisasi. (*)