News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

Usai Disahkan DPR, Kemendagri Sosialiasikan UU Ormas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Aceh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Jumat (12/4). Mereka membawa poster berisikan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). SERAMBI/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah DPR mengesahkan RUU Ormas, Kementerian Dalam Negeri akan segera menyosialisasikan undang-undang tersebut.

"Langkah yang akan kita kerjakan setelah pengesahan UU Ormas, yaitu menindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, kami juga bersama-sama pansus melakukan sosialiasi UU tersebut," kata Tanribali Lamo, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, langkah sosialisasi yang akan dilakukan bersama-sama dengan pansus RUU Ormas dimaksudkan agar masyarakat tidak keliru dengan isi pasal UU tersebut. "Minimal dengan langkah sosialisasi tersebut masyarakat tahu tujuan adanya UU Ormas," katanya.

RUU Ormas disahkan oleh DPR setelah melalui proses voting. Dalam voting tersebut, kata Tanri, sebanyak enam fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak RUU ormas dijadikan UU.

"Sebanyak 311 anggota DPR menyetujui RUU tersebut disahkan. Sedangkan 50 anggota menolaknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini