News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

UU Ormas Tidak Bersinggungan dengan Buruh

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi tolak RUU Ormas yang disahkan DPR hari ini, Selasa (2/7/2013), di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, mengaku heran dengan unjuk rasa buruh yang menolak pengesahan RUU Ormas. Padahal, menurutnya, RUU Ormas tidak bersinggungan dengan buruh.

"Organisasi buruh tidak dikenakan RUU Ormas," kata Tanri di kantornya, Selasa (2/7/2013).

Tanri menuturkan, buruh telah diatur dalam undang-undang perburuhan. Ia pun khawatir penolakan tersebut digerakkan oleh orang tertentu untuk memerbesar jumlah penolakan.

"Saya khawatir ini upaya orang tertentu untuk memerbesar jumlah penolakan," ujarnya.

Hari ini, ribuan buruh dari FSPNI, FSP, KEP, PPMI, FSP, dan KSPSI berunjuk rasa di depan Gedung DPR, menolak pengesahan RUU Ormas.

Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak RUU ORMAS, lantaran membahayakan kebebasan berserikat dan pengebirian pemogokan, di mana dalam RUU ini definisi ormas sangat luas, sehingga serikat pekerja pun dapat didefinisikan ormas.

"Tuntutan kami tetap sama, yakni tolak RUU Ormas, karena akan mengganggu kebebasan berserikat, dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dapat mudah dibubarkan pemerintah," tutur Said. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini