TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, mengaku heran dengan unjuk rasa buruh yang menolak pengesahan RUU Ormas. Padahal, menurutnya, RUU Ormas tidak bersinggungan dengan buruh.
"Organisasi buruh tidak dikenakan RUU Ormas," kata Tanri di kantornya, Selasa (2/7/2013).
Tanri menuturkan, buruh telah diatur dalam undang-undang perburuhan. Ia pun khawatir penolakan tersebut digerakkan oleh orang tertentu untuk memerbesar jumlah penolakan.
"Saya khawatir ini upaya orang tertentu untuk memerbesar jumlah penolakan," ujarnya.
Hari ini, ribuan buruh dari FSPNI, FSP, KEP, PPMI, FSP, dan KSPSI berunjuk rasa di depan Gedung DPR, menolak pengesahan RUU Ormas.
Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak RUU ORMAS, lantaran membahayakan kebebasan berserikat dan pengebirian pemogokan, di mana dalam RUU ini definisi ormas sangat luas, sehingga serikat pekerja pun dapat didefinisikan ormas.
"Tuntutan kami tetap sama, yakni tolak RUU Ormas, karena akan mengganggu kebebasan berserikat, dan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dapat mudah dibubarkan pemerintah," tutur Said. (*)
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?