TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (5/7/2013). Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saki yang di hadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Adapun saksi yang dipanggil sebaganyak 16 orang. Namun, yang hadir hanya 12. Di antaranya yakni Suparno Priyo Suparno, Sujono Suradi, Novita Puspitarini (Notaris PPAT), Ratna P, Nani Sumartono, Nurul Aini, Sukirno, Slamet Wiryodiharjo, (Purn Kolonel TNI AU), Saroyeni, Darianto Kusumaningrat, Pandanan Daulay dan Pandan Nurwulan (Notaris).
Sementara, istri Djok, Mahdiana dan Dipta Adindita, anak angkat Djoko, Eva Sisilo Handayani serta Mertua Djoko, Djoko Waskito (Ayah Dipta) tidak dapat hadir sebagai saksi Jaksa.
Sebelumnya, Djoko Susilo melalui penasihat hukumnya, Junuver Girsang menyatakan keberatan keluarga kliennya dijadikan saksi fakta dari Jaksa. Karena kemungkinan besar keluarga akan dilibatkan dalam saksi a de chage (meringankan terdakwa).