TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menilai naif pernyataan tim Penasihat Hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang menyebutkan KPK tengah berupaya menghancurkan PKS.
"Apa sedemikian naifnya pemahaman Penasihat Hukum mengenai pertanggungjawaban pidana?" kata Jaksa Muhibuddin saat membacakan surat tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Muhibuddin lantas mengingatkan Penasihat Hukum kepada pelajaran dasar hukum pidana di bangku kuliah.
Muhibuddin menegaskan bila pertanggungjawaban pidana hanya diberlakukan secara individual, sesuai tingkat kesalahan yang melakukan, dan tidak bisa dibebankan ke orang lain.