News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Periksa Sareh Wiyono Terkait Suap Hakim Bandung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono terkait dugaan suap hakim Setyabudhi Tedjocahyono dalam pemulusan penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Hal itu sebagaimana diutarakan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/7/2013).

"Sareh Wiyono diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap hakim setyabudi," kata Johan.

Sareh sendiri, namanya tidak tercantum dalam daftar periksa penyidikan hari ini. Johan menerangkan, kemungkinan hal itu lantaran Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII itu melakukan pemeriksaan lanjutan.

Seperti diketahui, rekonstruksi dalam perkara Bansos Bandung pada hari pertama dilakukan di ruang kerja Sareh Wiyono yang saat itu menjabat ketua PT Jawa Barat. Sareh diduga menerima uang Rp250 juta dari Setyabudhi. Uang tersebut sebagai uang pelicin supaya PT Jabar mendukung vonis kasus Bansos Pemkot Bandung oleh pengadilan negeri setempat.

Tak hanya itu, pertemuan antara Setyabudhi dan Sareh berlanjut di rumah Sareh. Ia bersedia membantu Setyabudhi jika disediakan uang Rp1,5 Miliar.

Namun begitu, Setyabudhi melalui pengacaranya, Joko Sriwidodo, menilai penerimaan sejumlah uang oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono belum akurat kebenarannya dan perlu didukung adanya saksi. Ia mengingatkan soal asas praduga tidak bersalah.

Apalagi, lanjutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh itu, yang harus diuji kebenarannya. Sareh sendiri, membantah menerima uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini