News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Komjen Nanan Setujui Rekomendasi Pemenang Lelang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM, Selasa (9/7/2013) sore.

Usai menjalani pemeriksaan hampir enam jam, Nanan mengaku memberikan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Diriktur Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Selain itu, terang Nanan, dirinya masih dicecar penyidik KPK soal proses Pre-audit proyek pengadaan Simulator SIM. Dimana saat Nanan sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum), PT Cipta Metalindo Metal Abadi (CMMA) menjadi pemenang proyek Simulator yang saat ini tersandung kasus korupsi.

"Ya, saya hadir bukan sebagai Wakapolri tapi Irwasum. Kaitan memenangkan lelang kemudian pre-audit itu menyetujui mengenai lelang itu," kata Nanan yang diperiksa enam 6 jam oleh KPK itu.

Saat dikonfirmasi perihal dana yang mengalir ke timnya, sebagaimana terungkap dalam sidang, Nanan membantahnya. Bahkan, dia mengklaim, dalam proses preaudit itu, tak ada 'gelap mata' yang akhirnya meloloskan PT CMMA sebagai pemenang proyek.

Dijelaskan Nanan, dalam proses lelang tersebut, tim Itwasum melakukan persetujuan hasil pejabat pembuat komitmen dengan catatan harus disempurnakan. Karena itu, tegas Nanan, tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 54 tahun tentang pengadaan barang dan jasa.

"Justru seharusnya pengguna anggaran (Kapolri) atau KPA (DS) membentuk tim khusus untuk mengawasi kewenangan yang diberikan kepada KPA masing-masing," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Nanan membantah jika tim Itwasum menerima aliran dana dalam proses Pre-Audit menunju lelang tender tersebut.

"Itu tidak ada," tegas Jendral Polisi Bintang Tiga yang hadir berseragam lengkap itu. Padaha dalam surat dakwaan Djoko Susilo disebutkan Itwasum menerima Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini