AKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung, Kamis (11/7/2013). KPK telah menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus itu sekitar setahun lalu.
Emir, saat dihubungi pada Rabu (10/7/2013) malam, membenarkan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Apa pun masalahnya harus saya hadapi. Kami enggak bisa menghindar," ujar Emir.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.