News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Muladi Bilang Rusli Zainal Orang Baik

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman, Muladi, yang juga petinggi Partai Golkar mengunjungi Gubernur Riau Rusli Zainal yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (11/7/2013). Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap peraturan daerah Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan.

"Saya mau jenguk Pak Rusli, sebagai sesama kader," kata Muladi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Saat ditanya mengapa petinggi Partai Golkar kerap mengejuk Rusli di tahanan, Muladi mengatakan bahwa Rusli termasuk orang penting di partai.

"Ini orang baik dan penting, banyak hubungan luas. Golkar harus bertanggung jawab secara pribadi, bukan kelembagaan," ucap Muladi.

Mantan gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini pun mengatakan bahwa Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli sebagai bentuk solidaritas.

"Ini solidaritas, dan kita bela dan kita sediakan tim hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bukan hanya Muladi petinggi Partai Golkar yang menjenguk Rusli. Mantan orang nomor sati di Riau itu pun pernah dikunjungi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Rusli juga pernah dikunjungi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga petinggi Partai Golkar.

Rata-rata yang berkunjung mengaku ingin memberikan dukungan moral kepada Rusli. Kalla bahkan mengaku dekat dengan Rusli, baik dalam struktur kepemimpinan di partai, maupun saat Kalla menjadi wapres.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini