TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) meminta Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Menteri Kopersi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan untuk segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD).
“Kita mendesak Menkop UKM untuk segera mengambil langkah kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD, demi kemajuan organisasi. Kalau organisasi ini ada masalah, maka sudah selayaknya pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelematkan INKUD,” kata Ketua Pengawas INKUD Mardjito GA dalam rilisnya kepada Tribun, Kamis (11/7/2013)
Menurutnya, langkah pemerintah, dalam hal ini Menkop menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD bisa dilakukan dengan cara memerintahkan Dekopin.
“Langkah apa sebaiknya yang akan diambil Menkop. Apakah akan memerintahkan Dekopin atau menurunkan Tim, maka itu tergantung pemerintah. Yang jelas kita mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat,” tandasnya.
Permasalahan tersebut berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 bertempat di hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor, dengan agenda utama RAT tersebut adalah membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013 – 2017.
Pada saat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012 dan Laporan Pengawas tahun buku 2012 tersebut telah terjadi perdebatan antara sebagian peserta rapat dengan pengurus dan pengawas Induk KUD.
Dijelaskan, perdebatan yang terjadi, sebagai akibat adanya perbedaan persepsi atas isi laporan dan beberapa permasalahan yang diduga telah penyimpangan dan pelanggaran AD-ART Induk KUD yakni terkait penandatangan akta perdamaian dengan salah satu perusahaan terkait dengan impor beras.
Pengurus Induk KUD yang dipimpin yang dipimpin Herman YL Wutun (Ketua Umum Induk KUD)berkeras bahwa penandatanganan akta perdamaian tersebut tidak melanggar AD-ART Induk KUD dan tidak bertentangan dengan SK RAT Induk KUD nomor : 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.
Atas sikap pimpinan sidang tersebut beberapa Puskud yang memiliki anggota Jaringan terbesar dan memberikan kontribusi besar dalam hal pembiayaan KUD merasa keberatan karena mereka menganggap persoalan pelanggaran AD-ART belum tuntas.