News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sumsel

Terbukti Gunakan APBD 1,4 T, MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Noerdin menuju ke TPS, Kamis (6/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru - Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan sore ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (Pihak Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000," ujar Hakim Anggota Sarjono.

Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk:

1. Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp. 17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.

2. Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang

Menimbang fakta-fakta di atas, Mahkamah meyakini bahwa telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait sebagai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada, sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait.

Pelanggaran tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Putusan tersebut merupakan putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru - Maphilinda Boer. Sementara untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra - Anisja D. Supriyanto masih menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini