News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Cebongan

YLBHI: Hentikan Teror dan Intimidasi Jurnalis Peliput Sidang Cebongan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima saksi dari tahanan dihadirkan dalam persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan Lapas Cebongan. Kelimanya hadir di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (4/7/2013) tanpa memakai penutup wajah atau cebo sesuai keputusan Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para jurnalis peliput sidang kasus penembakan empat tahanan oleh anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman Yogyakarta (lebih dikenal dengan Lapas Cebongan) mendapat tekanan dari pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus.

Pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus memanggil para jurnalis tersebut karena merasa keberatan dengan pemberitaan Kompas edisi 5 Juli 2013 berjudul “Tidak Terbukti Upaya Pemukulan terhadap Ucok” dan pemberitaan Tribun Jogja edisi 5 Juli 2013, yang berjudul "Edy Pras Kenali Wajah Ucok".

Selain itu, pada 6 Juli 2013,Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno saat memandu diskusi Interaktif dengan tema “Integritas Peradilan Militer dan Isu Premanisme” di  RRI Pro 1 juga mendapat ancaman via SMS.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindakan terhadap para wartawan yang meliput persidangan kasus Cebongan ini merupakan bentuk arogansi dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Tindakan yang dilakukan pihak kuasa hukum terdakwa tersebut telah mengancam kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Pasal 4 UU No. 40  Tahun 1999 tentang Pers dimana ditegaskan di ayat (1) “Bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, di ayat (2) ditegaskan.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan di ayat (3) ditegaskan bahwa  “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak  mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Apabila pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus berkeberatan dengan pemberitaan tersebut, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan mekanisme yaitu Hak Jawab sebagaiman termuat di pasal 1 Ayat (11) dimana pihak yang dirugikan,  dapat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama  baiknya.

Kemudian terdapat Hak Koreksi sebagaimana termuat di Pasal 1 Ayat (12) dimana para pihak yang dirugikan berhak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

YLBHI mendesak agar segera menghentikan teror dan intimidasi  terhadap para Jurnalis dan Pemimpin Media peradilan kasus Cebongan.

"Memberikan Perlindungan terhadap Kemerdekaan terhadap Jurnalis yang meliput Peliputan  Persidangan Kasus Cebongan dari campur tangan pihak-pihak lain termasuk kuasa Hukum terdakwa," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, dalam rilisnya, Kamis (11/7/2013).

YLBHI juga meminta klarifikasi dari pihak Kuasa hukum terdakwa Kopassus berkaitan dengan pemanggilan  Junalis dan pekerja Media pada Peradilan Kasus Cebongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini