News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Notaris Akui Dapat Perintah Djoko Palsukan Akta Jual Beli SPBU

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo memperhatikan para saksi dalam sidang lanjutan untuk mendengarkan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2013). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo terungkap memalsukan dua Akta Jual Beli (AJB) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di dua lokasi, yakni Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa KPK, itu dilakukan Jenderal Pol bintang dua itu diduga untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Notaris kepercayaan Djoko, Erick Maliangkay dikonfirmasi majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengakui hal itu. Dijelaskannya, harga penjualan dan dalam Akta Jual Beli dibuat berbeda atas permintaan Djoko Susilo.

"Pembelian SPBU di Kapuk Muara Rp 11,5 miliar. Sementara di AJB cuma Rp 5,34 miliar. Lalu pembelian SPBU di Ciawi Rp 10 miliar, tapi di AJB dibuat Rp 1,89 miliar," kata Erick saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (12/7/2013) malam.

Menurut Erick, SPBU di Kapuk Muara dibeli dari Nurul Aini Soekirno. Sementara pengelolaannya diserahkan kepada Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita, dan Direktur Utama PT Kestrelindo Aviatikara, Hari Ichlas.

Kemudian, SPBU di Ciawi dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto. Pengelolaannya diserahkan kepada PT Aster Usaha Jaya, dengan Direktur Utana Hari Ichlas. SPBU di Ciawi itu dibeli Djoko dengan uang kontan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini