News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi

Peraturan Pengetatan Remisi Harus Dicabut

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pasca-kerusuhan, Jumat (12/7/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, harus dicabut.

Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan hingga menyebabkan lima orang tewas, ternyata dipicu PP 99 Tahun 2012.

"PP itu harus dicabut," tegas Trimedya di sela acara Tadarus Puisi WS Rendra oleh Para Aktivis, Mengunduh Warisan Gagasan serta Mengenang 7 Hari Wafatnya Amir Husin Daulay, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (12/7/2013) malam.

Alasannya, menurut Trimedya, PP 99/2012 melebihi landasan yang digariskan dalam UU Pemasyarakatan, yang jelas menyatakan adanya pemberian remisi kepada narapidana.

"Yang paling penting bagi saya, dalam pengadilan terendah hingga kasasi, hukum yang diberikan maksimal. Kalaupun ada remisi, hukuman yang dijalani juga masih panjang. Itu yang menurut saya yang harus diperbaiki," tuturnya.

Apalagi, lanjut Trimedya, warga binaan di lapas, bila ditilik substansinya, harus disiapkan untuk kembali ke masyarakat.

"Semua yang ada di lapas sebagai persiapan agar mereka menjadi masyarakat yang benar nantinya," tutur Trimedya.

"Kalau mau jujur, mengenai efek jera, pemberitaan di media massa saja sudah luar biasa menghukum pelaku. Keluarganya juga terkena dampak. Itu tidak gampang bagi keluarga," paparnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini