TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa banding kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS, Neneng Sri Wahyuni seharusnya sudah menghirup udara bebas di luar rumah tahanan negara. Hal itu karena sejak Sabtu (13/7/2013) pukul 00.00 WIB tadi, waktu penahanan Neneng sudah habis.
"Neneng Sri Wahyuni seharusnya bebas demi hukum sejak jam 24.00, karena tidak ada perpanjangan penahananan dan putusan PT (Pengadilan Tinggi) belum ada juga," kata Penasihat Hukum Neneng, Elza Syarif melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Elza, Kepala Rutan KPK dan Jaksa Penuntut Umum juga belum menerima perpanjangan masa tahanan untuk istri M Nazaruddin tersebut.
"Jadi harus dikeluarkan NSW dari tahanan, tetapi Jaksa dan ka Rutan takut, karena tidak biasa. Waduh ini aturan hukum kok dilanggar, supaya NSW harus dikeluarkan dalam tahanan sampai ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Elza.
Atas dasar itu, lanjut Elza, pihaknya akan menyambangi kantor KPK untuk meminta kejelasan tersebut. Dirinya takut, bila kasus Neneng direkayasa kembali hari dan tanggal penahanannya.
Sementara, sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com, masih berusaha mengkonfirmasi pihak KPK.
Pada 14 Maret 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Neneng Sri Wahyuni. Selain itu Neneng juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.Istri Nazaruddin itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Majelis hakim menyatakan Neneng yang juga Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Neneng ditangkap KPK pada 13 Juni 2012.