News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Hari Ini, Sidang Putusan Sela LHI Digelar

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Lidwina H. R. Maharrini

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan sela kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (LHI) akan digelar Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Putusan sela ini melanjutkan sidang sebelumnya, yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum LHI pekan lalu.

Dalam sidang Senin (8/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keberatan terdakwa seharusnya disampaikan pada sidang praperadilan. Di dalam eksepsi yang disampaikan, penasihat hukum LHI menyinggung penyidik KPK yang dinilai terlalu ceroboh dalam proses penyitaan, khususnya dalam pemasangan papan pemberitahuan penyitaan. Penasihat hukum LHI menilai hal ini sudah menjatuhkan vonis opini bahwa LHI bersalah dalam kasus ini.

Namun JPU, Muhibuddin membantah dengan menyatakan bahwa papan tersebut ditulis atas nama tersangka, bukan terpidana.

Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, menyampaikan putusan sela, yang menanggapi eksepsi, apakah dakwaan bisa dilanjutkan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini