Laporan Lidwina H. R. Maharrini
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang putusan sela kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (LHI) akan digelar Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Putusan sela ini melanjutkan sidang sebelumnya, yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum LHI pekan lalu.
Dalam sidang Senin (8/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keberatan terdakwa seharusnya disampaikan pada sidang praperadilan. Di dalam eksepsi yang disampaikan, penasihat hukum LHI menyinggung penyidik KPK yang dinilai terlalu ceroboh dalam proses penyitaan, khususnya dalam pemasangan papan pemberitahuan penyitaan. Penasihat hukum LHI menilai hal ini sudah menjatuhkan vonis opini bahwa LHI bersalah dalam kasus ini.
Namun JPU, Muhibuddin membantah dengan menyatakan bahwa papan tersebut ditulis atas nama tersangka, bukan terpidana.
Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, menyampaikan putusan sela, yang menanggapi eksepsi, apakah dakwaan bisa dilanjutkan atau tidak.