News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

Tolak UU Ormas, MPR Khawatir Pembangkangan Sipil

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hajriyanto Y. Thohari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari mengkhawatirkan banyaknya kalangan yang menolak disahkannya UU Ormas oleh DPR akan menimbulkan terjadi pembangkangan sipil.

“Yang kita khawatirkan dengan UU Ormas ini terjadi pembangkangan sipil, karena banyak kalangan yang menolak terhadap UU Ormas ini. Itu artinya meski presiden dan DPR sebagai hasil pemilu yang demokratis dan sebagai pemenang, tetap tak boleh membuat kebijakan tanpa melibatkan partisipasi rakyat, termasuk yang menentang,” kata Hajrijanto dalam diskusi ‘UU Ormas, Pembangkangan Sipil" bersama pengamat politik Fachry Ali, dan Romo Benny Susetyo dari Koalisi Kebebasan Berserikat di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurutnya, setelah mengetahui langsung dari Romo Benny yang mewakili kelompok-kelompok yang menolak UU Ormas itu, ternyata yang akan dilakukan bukan pembangkangan sipil, melainkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tak boleh bertentangan dengan konstitusi-UUD 1945 itu sendiri,” katanya.

Romo Benny melihat semangat dari UU Ormas itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran dan ketakutan pemerintah dan DPR RI terhadap ormas yang kritis selama ini. Padahal terkait kekerasan, anarkisme, terorisme, makar, sparatisme, dan sebagainya sudah diatur dalam KUHP dan UU Terorisme itu sendiri.

Selain itu dia curiga, UU Ormas ini untuk kepentingan pemilu 2014, di mana satu dua tiga orang bisa membentuk ormas semacam sepeda ontel, lalu mendaftar ke Kemendagri, dan kemudian bisa mendapat anggaran Rp 40 juta.

“Saya melihat urgensi UU ini tak jelas dan bahkan tak ada,” katanya.

Mengenai pengaturan tranparansi dana termasuk dana asing, kata Romo, sebagai antisipasi terhadap ormas yang kritis seperti ICW, Walhi dan sebagainya, yang menerima bantuan dana asing bisa ‘dibunuh’, dan ini bisa mematikan demokrasi.

“Bahkan media yang kritis tak bisa bebas lagi, jika tak mampu melaporkan dana secara transparan. Untuk itu kami bersama NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, dll tetap menolak UU Ormas ini dan menggugat ke MK. Semoga MK tetap independen,” kata Romo.

Fachry Ali mengaku bingung melihat dibentuknya UU Ormas ini, karena dinilai tak mempunyai pijakan kebangsaan yang jelas, antara untuk kepentingan rakyat, kapitalis, atau penguasa sendiri.

“Saya bingung dengan UU ini, terlebih mengabaikan NU, Muhammadiyah, PGI, KWI dan lainnya. Apakah ini sebagai kegamangan demokrasi? Kalau khawatir dengan FPI, HTI, dan gerakan Abu Bakar Ba’asyir, maka UU ini tak tepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini