TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana Wali Kota Bandung Dada Rosada, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, Selasa (16/7/2013).
Wali Kota Bandung itu tiba sekitar pukul 10.40 WIB dengan didampingi sejumlah ajudannya. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menjeratnya ini
Seperti biasa, Dada kebanyakan tersenyum kepada awak media. Turun dari mobil, Dada langsung berjalan masuk markas Abraham Samad Cs melalui tangga lobby KPK. Saat ditanya soal penetapan tersangkanya oleh KPK, Dada pasrah.
"Kita serahkan aja pada proses hukum KPK," ujarnya.
Selebihnya, Dada berjanji akan menjelaskan semua usai menjalankan pemeriksaan KPK.
Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menemukan dua alat bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu.
Dada disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus
Dada Rosada Pasrah Dijerat KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger