Laporan Ni Putu Dessy Wulandari
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Susanto, mengatakan pihaknya berhak menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan Johan itu, menyusul adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tpikor) dalam persidangan kasus suap impor daging, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (15/7/2013).
"KPK bisa mengurus kasus TPPU. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (16/07/2013).
Soal adanya perbedaan pendapat di antara hakim tipikor, Johan menilai hal itu biasa terjadi dan merupakan hak setiap hakim. "Pendapat hakim itu independen, punya pandangan sendiri dan semua perlu dihargai," tandasnya.