Laporan Lidwina HR Maharrini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, akan bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi simulator SIM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan anggota Komisi III DPR, sebelumnya pernah diperiksa pada kasus pencucian uang Irjen Djoko Susilo.
Dalam persidangan sebelumnya, menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, ketua panitia proyek pengadaan simulator SIM Djoko Susilo, pernah memerintahkan dirinya memberi sejumlah uang kepada anggota DPR.
Teddy juga menyatakan, Nazaruddin pernah menawarkan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk kepolisian.
Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh terdakwa Irjen Djoko Susilo, digelar pukul 11.00 WIB. (*)