TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lady Diah Hapsari, seorang pedagang batik mengklaim pernah diberi sebuah rumah oleh terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo. Bahkan, sertifikat rumah yang beralamat di Lampo Batang Tengah, Mojosongo, Surakarta, Jawa Tengah, diterangkan Diah saat ini sudah atas nama dirinya.
Demikian diungkapkan Diah saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
"Awalnya saya ditanya Pak DS tinggal di mana, saya bilang tinggal di rumah mertua. Kemudian Pak DS bilang, 'saya ada rumah, kalau mau nanti buat mbak'," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa mengenal Djoko sejak dua tahun lalu. Ia mengenal mantan Kakorlantas Polri itu karena Djoko merupakan pelanggan setia batiknya.
"Iya, rumah itu diberikan, karena saya sudah kenal dengan Pak DS sekitar 2,5 tahun," imbuhnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo heran dengan kesaksian tersebut. Ia pun kemudian menanyakan, apa alasan DS memberikan rumah kepadanya.
"Pak DS dan Pak Dhe adalah sahabat dan sudah kenal dekat," ujarnya tanpa membeberkan lebih lanjut siapa pamannya itu.
Kendati pernah menempati rumah rumah seluas 170 meter persegi itu. Namun, kata dia, rumah itu sekarang sudah tak ditempatinya.
"Nggak sampai sebulan ditempati. Tempatnya susah buat saya di sana, jauh buat anak sekolah," ujarnya.
Pedagang Batik Diberi Rumah oleh Djoko Susilo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger