TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan narapidana Anton Medan mengenang saat membakar Mapolda Metro Jaya. Peristiwa itu ia ceritakan saat diskusi mengenai permasalahan LP Tanjung Gusta, Medan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
"Nama Anton Medan muncul saat perjalanan Gambir-Nusakambangan, Anton Bangka, Anton Medan dan Anton Ambon, saat itu ada 600 residivis," ujarnya.
Peristiwa pembakaran Mapolda Metro Jaya itu terjadi pada tahun 1976. Saat itu terjadi unjuk rasa yang dilakukan tahanan terhadap aturan KUHP.
"Aturan itu mengekang dan menimbulkan kesewenang-wenangan, aparat hukum seenak-enaknya, ada tahanan 3 bulan tidak diperiksa sampai satu tahun tidak diperiksa," imbuhnya.
Anton menceritakan kemarahan tahanan memuncak dengan membakar Polda Metro Jaya mulai pukul 16.00-07.00 WIB keesokan harinya. Namun, Anton tidak menjelaskan kapan peristiwa itu berjalan.
"Itu, saya pelakunya, Kapoldanya Anton Sujarwo. Pemicunya, penegak hukum engga beres," imbuhnya.
Anton mengatakan semenjak ditahan di LP Nusakambangan, ia sempat merasakan dinginnya lantai penjara di 14 Lapas lainnya.
"Ketika saya masuk dan dijatuhkan hukuman petugas LP nanya dihukum berapa lama kasusnya apa. Kalau mau cepat pulang lompat tembok, kalau mau baik-baik berperilakulah baik," imbuhnya.
Anton masih mengingat bahwa seorang tahanan status sosialnya dicabut. Sehingga antar tahanan memiliki hak yang sama.
"Kami pahami di kalangan narapidana. Tidak ada diskrimansi. Demokrasi tidak boleh diskriminasi," kata Anton yang menghabiskan 18 tahun dan 7 bulan di Lapas.