News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PP 99/2012 Dianggap Diskriminatif

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa warga binaan melapor ke komandan jaga sesaat sebelum keluar dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/8/2012). Lebih dari 600 orang warga binaan yang terdiri dari 179 warga rutan dan 421 lapas Balikpapan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-67 Kemerdekaan RI. Tujuh orang di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Peradi, Sugeng Teguh Santoso, menyebut penerapan PP 99/2012 tentang pembatasan remisi kurang tepat. Ia menilai ada diskriminasi sikap politik dalam penerapan PP tersebut.

"Dalam permasyarakatan, terhadap warga binaan tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan. Mau dibilang apa jika satu diterapkan satu tidak. Jadi ada diskriminasi dalam sikap politik. Ini bentuk pelanggaran hak asasi," ujarnya dalam diskusi "Polemik Peraturan Pemerintah No. 99/2012 Tentang Pembatasan Remisi" di Gallery Cafe, Cikini, Kamis (18/7/2013).

Ia juga menjelaskan bahwa seorang narapidana yang berada di dalam LP dan telah dihukum dengan kekuatan hukum tetap, artinya mereka sudah menjadi manusia yang seutuhnya.

"Dosa-dosa dia sudah diproses dan sudah selesai, kalau problemmnya tidak jadi jera atau kemudian hukmannya bekurang, itu problem regulasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan peradilan harus berpatokan untuk menegakan aturan hukum. Jadi tidak boleh berpihak pada arah politik tertentu karena akan mengganggu independensi peradilan.

"Jadi tidak boleh berpihak pada kampanye anti korupsi atau setuju korupsi. Kerja peradilan adalah kerja menegakan keadilan dan aturan-aturan hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini