News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Harga Produksi Simulator SIM Lebih Rendah dari Kontrak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi.

Laporan Lidwina HR Maharrini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli teknik mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan, harga pokok produksi (HPP) simulator SIM dengan harga dalam kontrak, berbeda tinggi.

Itu diungkapkan Toto Hardianto dalam sidang pemeriksaan saksi ahli untuk kasus simulator SIM, dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo.

Dalam hasil penghitungan Toto, HPP untuk simulator roda dua sekitar Rp 46 juta, dan simulator roda empat sekitar Rp 65 juta.

"Harga ini lebih rendah daripada harga dalam kontrak," tutur Toto. Adapun harga dalam kontrak Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah Rp 79 juta untuk simulator roda dua, dan Rp 258 juta untuk simulator roda empat," tuturnya.

Namun, Toto juga mengakui bahwa HPP belum termasuk biaya lain.

"HPP adalah harga pokok produksi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk bahan baku hingga barang jadi," katanya di Pengadilan Tipikor, Jumat (19/7/2013).

Dalam kesaksiannya, Toto mengungkapkan bahwa pada SPJB terdapat komponen-komponen yang berulang. Toto menegaskan, validasi perhitungan HPP oleh timnya adalah 90 persen. Timnya telah melakukan pemeriksaan fisik pada simulator.

"Karena ada satu fungsi, yaitu fungsi hubungan langsung dengan jaringan internet dengan kepolisian, itu tidak bisa kami uji," jelas Toto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan, Djoko Susilo melakukan penggelembungan harga untuk proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.

Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini