News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Harta Djoko Susilo, Baru 30 PersenYang Disita KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo (kiri) dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Pada sidang tersebut enam saksi ahli dari berbagai bidang di hadirkan dalam untuk membahas pengadaan simulator dan pencucian uang Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan bahwa harta milik terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo baru 30 persen yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru 30 persen saja ini (yang disita). Coba anda bayangkan yang disita hanya segini, 70 persen tidak tersentuh," kata Yunus Husein ditemui wartawan usai memberikan keterangan ahli pada perkara mantan Kakorlantas Polri itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Karena itu, Yunus menyarankan Penuntut Umum KPK bisa meminta izin pengadilan untuk menyita 70 persen harta yang ditengarai masih dimiliki Djoko Susilo.

Untuk selanjutnya, kata Yunus, mantan Gubernur Akpol itu harus membuktikan aset atau harta yang disita tersebut bukan dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), Djoko selaku Kakorlantas diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut jaksa, selama tahun 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," kata Jaksa Kemas Abdul Roni.

Sedangkan, Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Jumlah aset milik Djoko yang disita sendiri berjumlah 41 aset yang terdiri dari tanah, bangunan dan kendaraan.

Berdasarkan penjabaran KPK, 41 aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus penumpang.

Jumlah aset tersebut, termasuk penyitaan rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland Jl. Raya Kuta dan sebidang tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara Tabanan, Bali. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini