News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

KPK Baru Sita 30 Persen Harta Djoko Susilo

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Djoko Susilo (kiri), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, dengan kuasa hukumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan, baru 30 persen harta terdakwa Irjen Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Baru 30 persen saja ini (yang disita). Coba Anda bayangkan, yang disita hanya segini, 70 persen tidak tersentuh," kata Yunus Husein, saat ditemui wartawan usai memberikan keterangan ahli pada perkara mantan Kakorlantas Polri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7/2013) malam.

Karena itu, Yunus menyarankan Penuntut Umum KPK bisa meminta izin pengadilan, untuk menyita 70 persen harta yang ditengarai masih dimiliki Djoko Susilo.

Untuk selanjutnya, lanjut Yunus, mantan Gubernur Akpol harus membuktikan aset atau harta yang disita, bukan dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4), Djoko selaku Kakorlantas diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan harta yang jumlahnya jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut jaksa, selama 2003 sampai 2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat, seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak 2003 sampai Maret 2010 Rp 53.894.480.929, dan 60.000 dolar Amerika, diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," ungkap Jaksa Kemas Abdul Roni.

Sedangkan kekayaan yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai 2012, sebesar Rp 42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset 2012, Rp 15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Jumlah aset milik Djoko yang disita, ada 41 aset, yang terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan.

Berdasarkan penjabaran KPK, 41 aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil, dan enam buah bus penumpang.

Jumlah aset tersebut termasuk penyitaan rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland, Kuta, Bali, dan sebidang tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara Tabanan, Bali. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini