TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja membawa bukti dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khofifah datang disertai Otto Hasibuan, koordinator penasihat hukumnya. Menurut Otto, tindakan KPU telah merugikan pasangan Khofifah-Herman menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Otto, sikap KPU Jatim tidak profesional. Mereka mendukung pasangan Sukarwo dan Saefullah, ketika terlambat daftar tapi berkasnya diterima. Tapi ini dialami berbeda pasangan Khofifah-Herman. KPU langsung menolak ketika ada dokumen yang terlambat dimasukkan.
"Kami menemukan bukti dan fakta, ada pernyataan KPU yang disampaikan melalui media, bahwa pasangan Khofifah dan Herman sangat berpeluang kecil menjadi gubernur," ujar Otto kepada wartawan di DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Apa yang diperlihatkan KPU, lanjut Otto, sangat tidak netral dan berpihak kepada pasangam calon. Seharusnya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU bersifat independen dan netral. Kata Otto, KPU telah menjegal pasangan Khofifah-Herman sebelum waktunya.
Khofifah menambahkan, mulanya dukungan delapan partai mengusungnya di Pilkada Jatim lebih dari cukup. Tapi pada pendaftaran 14 Mei 2013, dua partai hengkang dan tidak ada komunikasi memberikan dukungan.
Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim pada Rabu kemarin. Hari ini, didampingi kuasa hukumnya, Khofifah-Herman membawa berkas perbaikan ke DKPP.
Pasangan Khofifah-Herman Lengkapi Berkas Aduan ke DKPP
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger