TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih menuai pro kontra di masyarakat. Banyak pihak yang menolak keberadaan UU tersebut dan ada juga yang setuju atas diterbitkannya UU Ormas.
Menanggapi pihak yang kontra tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi merasa heran. Disatu sisi pemerintah diminta turun tangan terhadap Ormas, tapi di lain pihak UU Ormas akan diuji materikan ke MK.
"Ya itulah disatu pihak pemerintah diminta turun tangan, tapi di lain pihak ini (UU Ormas) mau di uji lagi kan. Kan disitu hebatnya Indonesia," kata Mendagri di Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.
Mengenai keputusan uji materi UU Ormas tersebut, Mendagri akan ikut terhadap keputusan tersebut. Pihaknya tidak bisa bertindak diluar UU. "Kita taat UU, apa kata UU kita ikut. Kita tidak bisa diluar UU," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas, tetap akan menolak adanya UU tersebut. Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas akan tetap tidak tunduk dan patuh terhadap UU Ormas tersebut. Mereka pun juga telah siap untuk menghadapi apapun konsekuensinya.
Gerakan Rakyat Tolak UU Ormas antara lain terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), KontraS, LBH Jakarta, Wahid Institute, Greenpeace Indonesia dan Elsam.